Selasa, 13 Oktober 2015

TUGAS #1 TEORI ORGANISASI UMUM 2



TUGAS SOFTSKILL
(TEORI ORGANISASI UMUM 2)




Disusun oleh:
Bachtiar Rivaie
11114949
2KA28
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2015/2016



ORGANISASI PUBLIK


Organisasi publik sering dilihat pada bentuk organisasi pemerintah yang dikenal sebagai birokrasi pemerintah (organisasi pemerintahan).
Menurut Prof. Dr. Taliziduhu Ndraha Organisasi publik adalah organisasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan msyarakat akan jasa publik dan layanan sipil.
Organisasi publik adalah organisasi yang terbesar yang mewadahi seluruh lapisan masyarakat dengan ruang lingkup Negara dan mempunyai kewenangan yang absah (terlegitimasi) di bidang politik, administrasi pemerintahan, dan hukum secara terlembaga sehingga mempunyai kewajiban melindungi warga negaranya, dan melayani keperluannya, sebaliknya berhak pula memungut pajak untuk pendanaan, serta menjatuhkan hukuman sebagai sanksi penegakan peraturan.
Organisasi ini bertujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat demi kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi sebagai pijakan dalam operasionalnya. Organisasi publik berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat tidak pada profit/laba/untung.

Contoh Kasus Organisasi Publik: Pemkab Aceh Singkil dan Polisi daerah setempat.
SINGKIL, KOMPAS.com — Bentrokan antarwarga terjadi di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Akibat bentrokan ini, seorang warga dikabarkan tewas, dan empat orang lainnya menderita luka-luka.
 
Insiden ini dipicu pembakaran sebuah rumah yang dianggap tak memiliki izin untuk digunakan sebagai tempat ibadah. Sumber dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menyebutkan, aksi terjadi sejak Senin (12/5/2015) tengah malam, setelah warga menilai Pemkab Aceh Singkil tidak mau memenuhi tuntutan untuk membongkar bangunan saat unjuk rasa dilakukan pada 6 Oktober 2015 lalu.

Menurut laporan kepolisian, bentrokan terjadi pada Selasa (13/10/2015) sekitar pukul 12.00 WIB. Bentrokan terjadi antara massa yang menamakan diri mereka Gerakan Pemuda Peduli Islam Aceh Singkil dan warga Desa Dangguran, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Kerusuhan berawal ketika massa hendak menerobos barikade penjagaan ke bangunan yang dinamai Gereja HKI di Dusun Dangguran, Desa Kuta Lerangan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. Aksi massa penyerbu ini mendapatkan perlawanan dari warga Desa Dangguran sehingga berujung pada bentrokan.

Akibatnya, tiga warga dan seorang personel TNI menderita luka-luka ringan, sementara satu warga bernama Samsul, warga Desa Buloh Sema, Kecamatan Suro, dikabarkan tewas. Saat ini, personel kepolisian dan TNI terlihat berjaga ketat di beberapa titik Kecamatan Simpang Kanan, setelah berhasil menghentikan bentrokan.

Seusai menghentikan bentrokan, polisi menyita berbagai jenis senjata, seperti kapak, parang, bom molotov, bambu runcing, dan kelewang, serta tiga mobil Mitsubishi Colt Diesel, tiga mobil Suzuki Carry bak terbuka, dan 20 sepeda motor yang diduga digunakan para penyerang.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Budi Samekto tak memberikan banyak keterangan saat Kompas.com menghubunginya lewat telepon. Kapolres hanya menyebutkan, kepolisian sedang berupaya mengamankan suasana dan memerintahkan seluruh jajarannya untuk berjaga-jaga di Kecamatan Simpang Kanan.
Kerusuhan ini bisa cepat diredam sehingga tidak meluas dan mengganggu aktivitas warga. Sementara itu, suasana di ibu kota Kabupaten Singkil dilaporkan kondusif. Mahdi, seorang warga Pulo Sarok, Singkil, mengatakan, kegiatan sehari-hari warga berjalan normal, meski dia sempat mendengar soal kerusuhan. "Iya, ada dengar kabar rusuh, tetapi kami di sini tak apa-apa," katanya.

Sebelumnya disebutkan, Pemkab Aceh Singkil memang berniat membongkar 24 rumah ibadah tanpa izin. Berdasarkan hasil pertemuan dan rapat yang dihadiri aparat pemerintah kabupaten, tokoh adat, dan tokoh agama, mereka sepakat bahwa 10 rumah ibadah tanpa izin akan dibongkar pada pekan depan. Untuk sisanya yang berjumlah 14 unit, para pengelola diberi kesempatan mengurus izin pendirian rumah ibadah.

·       Inti dari kasus ?
Bentrokan antarwarga terjadi di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
·       Penyebab Masalah?
Penyebab dari permasalahan ini adalah pembakaran sebuah rumah yang dianggap tak memiliki izin untuk digunakan sebagai tempat ibadah..
·       Siapa yang bertanggung jawab?
Yang bertanggung jawab ialah pihak pemkab Aceh Singkil dan pihak kepolisian setempat yang tidak bisa mencegah dan mengantisipasi terjadinya bentrokan antar warga.
·       Kondisi sekarang?
Kegiatan sehari-hari warga berjalan normal meskipun masih terdengar desas-desus terkait terjadinya bentrok antar warga tersebut.
·       Cara mengatasi permasalahan?
Cara mengatasi permasalahan yang terjadi ialah dengan semua pihak yang terlibat dalam bentrok tersebut agar tetap tenang dan tidak terpancing akan desas-desus yang beredar. Pihak kepolisian pun dituntut agar dapat cepat menangani kasus tersebut sehingga tidak ada lagi kejadian yang serupa terjadi di masa yang akan datang.


Referensi :
https://www.academia.edu/10041127/Makalah_Organisasi_Publik
http://regional.kompas.com/read/2015/10/13/17223281/Pembakaran.Rumah.Ibadah.yang.Diduga.Tak.Berizin.Picu.Bentrok.Warga.di.Aceh.Singkil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar